Informasi dan Pengaduan



Informasi dan Pengaduan

Layanan ini Menampilkan Link untuk Pengaduan Informasi WBS (WHISTLE BLOWING SYSTEM).

WBS

Apa itu WBS?

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Di dalam instansi pemerintah, dari kelima unsur sistem pengendalian intern yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, aktivitas Lingkungan Pengendalian merupakan prosedur yang dilaksanakan dalam meminimalisir terjadinya kecurangan. Salah satu cara yang efektif dari pengendalian terhadap kecurangan tersebut adalah informasi dari pegawai, pejabat maupun masyarakat pengguna yang mengetahui informasi perbuatan yang terindikasi pelanggaran.

Kriteria Pengaduan?

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang, silakan melapor ke Badan Pendapatan DaerahKabupaten Sumedang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Bapak/Ibu segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah. Bentuk pelanggaran yang dapat dilaporkan:

  1.    1.   Pelanggaran Disiplin Pegawai;
  2.    2.   Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan;
  3.    3.   Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  4.    4.   Korupsi;
  5.    5.   Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA;
  6.    6.   Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
  7.    7.   Narkoba;
  8.    8.   Pelayanan Publik;
  9.    9.   Laporan dan Klarifikasi;

Jika melihat/menemukan/mengidentifikasi/mengetahui pelanggaran yang disebut di atas di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang, silakan melapor ke Tim BKAD Kabupaten Sumedang, melalui tautan

Laporkan !!!.