Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 194 Tahun
2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keuangan Dan Aset
Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai Tugas Pokok membantu
Bupati melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan
dan aset daerah.