Profile Kami

Our Profile

Profile BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 194 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Jl. Prabu Gajah Agung No. 9 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara

Produk Kantor Layanan Kami

Layanan BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH.

Regulasi Dan Dokumen Publik

Daftar Dokumen BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH.

Seputar Kami Dalam Berita

Berita BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH.

Seputar Kami Dalam Galeri

Galeri BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH.

Kepala BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Ir. INE INAJAH, MSE., M.Sc.