Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiaannya g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah |
2 | Persyaratan | 1. Buku Kas Umum 2. Buku rekapitulasi Penerimaan Bulanan 3. Nota Kredit/Bukti Lain yang Sah 4. Buku Jurnal LRA 5. Buku Jurnal LO dan Neraca 6. Buku Jurnal Penerimaan SKPD 7. Buku Besar Per Kode Rekening SKPD 8. Neraca Saldo Per Kode Rekening SKPD |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Keuangan |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Akuntansi |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Komputer, Internet, Printer, ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memiliki kemampuan pengelolaan data 2. mengetahui dan memahami peraturan tentang pengelolaan keuangan Daerah 3. Mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi 4. mengetahui dan memahami rekonsiliasi realiasai APBD |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai kompetensi di bidang pengelolaan keuangan daerah |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | seluruh persyaratan akan dijadikan dasar bagi penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara berkala dilaporkan kepada atasan |
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD b. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah c. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah |
2 | Persyaratan | 1. Fotocopy STNK 2. Fotocopy KTP Pemegang 3. Foto Fisik Kendaraan |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Pengantar Pembayaran Pajak Kendaraan |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Aset |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Komputer, Printer, ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. menguasai pengoperasian komputer 2. Menguasai cara penyimpanan data/arsip |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai kompetensi dalam hal BMD |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | surat pengantar pembayaran pajak kendaraan milik Pemda akan menjadi persyaratan untuk membayar pajak kendaraan di kantor pelayanan SAMSAT |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara dilaporkan kepada atasan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD b. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah c. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah |
2 | Persyaratan | 1. Fotocopy KTP 2. Kartu Keluarga 3. Berita Acara Tidak Membawa Aset 4. SK Pensiun |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Tidak Membawa Aset Daerah |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Aset |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Komputer, Printer, Atk |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Menguasai pengoperasian komputer 2. Menguasai cara penyimpanan data/arsip |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai Kompetensi di bidang pengelolaan Aset Daerah |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Seluruh persyaratan akan dijadikan bahan untuk penerbitan surat keterangan tidak membawa aset Daerah |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | secara berkala dilaporkan kepada atasan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/BMD b. Permendagri Nomor 19 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah c. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019tentang pengelolaan Barang Milik Daerah |
2 | Persyaratan | 1. Berita Acara Rekonsiliasi 2. Neraca Akuntansi 3. Daftar Rekapitulasi dan Rincian Barang Ke Neraca 4. Daftar Rekapitulasi dan Rincian Mutasi Aset 5. Kertas Kerja Rekonsiliasi |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Berita Acara Rekonsiliasi Aset Tetap |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Aset |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Komputer, Printer, ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Menguasai Aplikasi BMD 2. Menguasai Pengoperasian Komputer |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai Kompetensi pengoperasian aplikasi BMD |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Seluruh persyaratan akan dijadikan sebagai bahan penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi Aset Tetap |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara Berkala dilaporan kepada atasan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya c. Permendagri 13 Tahun 2006 beserta perubahannya d. PMK nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa |
2 | Persyaratan | 1. Peraturan Kepala Daera tentang penetapan Dana Desa 2. Peraturan Kepala Desa Tentang APBDesa 3. Laporan Hasil Realisasi penyerapan Anggaran dan Output Kegiatan |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Pengantar dan Surat Kuasa Pemotongan Dana |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Data Dana Desa, Printer, Scaner, ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | - memiliki kemampuan pengolahan data - memahami mekanisme pengajuan dana desa |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai Kompetensi di bindag pengelolaan Dana Desa |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Surat Pengantar dan Surat Kuasa pemotongan dana akan dujadikan bahan pencairan dana desa |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | dilaporkan kepada atasan |
Biaya : Rp. 0,- / Gratis Tanpa Biaya
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya c. Permendagri 13 Tahun 2006 beserta perubahannya d. PMK nomor 135 tahun 2019 tentang pengelolaan dana transfer |
2 | Persyaratan | 1. Perda APBD Tahun Anggaran Berjalan 2. Laporan Realisasi Dana Transfer 3. Laporan Hasil Review dari Inspektorat |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Data Hasil Upload |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Komputer, Data Realisasi Anggaran dan Output Kegiatan, Printern, Scanner |
8 | Kompetensi Pelaksana | - memiliki kemampuan pengolahan data - memahami mekanisme pengajuan data transfer - memahami tupoksi sub bidang Pengelolaan Dana |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai Kompetensi si bidang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Data Hasil Upload akan dijadikan persyaratan untuk penyaluran dana |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaporkan kepada atasan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya 3. Permendagri 13 Tahun 2006 beserta perubahannya 4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota |
2 | Persyaratan | 1. Surat Permohonan pencairan Bantuan Keuangan yang di cap dan tandatangani oleh Bupati 2. Fotocopy DPA-SKPD kegiatan 3. Foto copy dokumen kontrak atau surat perjanjian kontrak (SPK) kegiatan 4. Nomor Rekening Kas Umum Daerah 5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah 6. Surat Pernyataan dan pengguna Anggaran |
3 | Waktu Pelayanan | 14 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Hasil Verifikasi |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Sarana : Meja Kursi, Filling Cabinet, Almari, Komputer, Fasilitas Telekomunikasi Prasarana : ruang kerja, ruang penyimpanan arsip/dokumen |
8 | Kompetensi Pelaksana | - Memiliki Kemampuan Pengolahan data - mengetahui dan memahami peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-undang tentang kepegawaian |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai kompetensi di bidang pengelolaan bantuan keuangan |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Surat Keterangan Hasil Verifikasi akan dijadikan bahan pengajuan penyaluran bantuan keuangan provinsi |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Dilaporkan kepada atasan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Undang - undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian; c. Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI no 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti; e. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang perubahan Ke Enambelas atas Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; f. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang permintaan dan Pemberian Cuti PNS; g. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Irganisasi Perangkat Daerah; h. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 194 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah |
2 | Persyaratan | Dokumen Sumber Untuk pembayaran mutasi Gaji |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | 1. Lembar Persyaratan Gaji dan Daftar Gaji 2. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Sarana : Meja Kursi, Filling Cabinet, Almari, Komputer, Fasilitas Telekomunikasi Prasarana : ruang kerja, ruang penyimpanan arsip/dokumen |
8 | Kompetensi Pelaksana | - Memiliki Kemampuan Pengolahan data - mengetahui dan memahami peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-undang tentang kepegawaian |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Jadwal Pelayanan setiap hari kerja Senin sampai Kamis : 07.30 - 16.00 WIB Jumat : 07.30 - 16.30 WIB |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaa Keuangan Daerah |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara Periodik dan berkesinambungan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 b. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 c. Peraturan Pemerintah Nomo 58 Tahun 2005 d. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2008 beserta Perubahannya e. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya f. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya g. Permendagri Nomor 55 Tahun 2006 h. Perbup Nomor 83 Tahun 2011 beserta perubahannya |
2 | Persyaratan | 1. Nota Dinas TUP 2. DPA SKPD, AKB SKPD, Standar Biaya, & Standar Satuan Harga 3. Kartu Kendali Kegiatan |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Persetujuan TUP |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Sarana : Meja Kursi, Filling Cabinet, Almari, Komputer, Fasilitas Telekomunikasi Prasarana : ruang kerja, ruang penyimpanan arsip/dokumen |
8 | Kompetensi Pelaksana | - Memiliki Kemampuan Pengolahan data - mengetahui dan memahami peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-undang tentang kepegawaian |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Jadwal Pelayanan setiap hari kerja Senin sampai Kamis : 07.30 - 16.00 WIB Jumat : 07.30 - 16.30 WIB |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaa Keuangan Daerah |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara Periodik dan berkesinambungan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Undang - undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian; c. Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI no 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti; e. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang perubahan Ke Enambelas atas Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; f. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang permintaan dan Pemberian Cuti PNS; g. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Irganisasi Perangkat Daerah; h. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 194 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah |
2 | Persyaratan | Dokumen Sumber untuk penyesuaian gaji dan tunjangan |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Lembar Persyaratan Gaji dan Daftar Gaji |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Sarana : Meja Kursi, Filling Cabinet, Almari, Komputer, Fasilitas Telekomunikasi Prasarana : ruang kerja, ruang penyimpanan arsip/dokumen |
8 | Kompetensi Pelaksana | - Memiliki Kemampuan Pengolahan data - mengetahui dan memahami peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-undang tentang kepegawaian |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Jadwal Pelayanan setiap hari kerja Senin sampai Kamis : 07.30 - 16.00 WIB Jumat : 07.30 - 16.30 WIB |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaa Keuangan Daerah |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara Periodik dan berkesinambungan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Undang - undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian; c. Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI no 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil; d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti; e. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang perubahan Ke Enambelas atas Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; f. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 tentang permintaan dan Pemberian Cuti PNS; g. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Irganisasi Perangkat Daerah; h. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 194 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah |
2 | Persyaratan | Dokumen Sumber untuk Pembuatan SKPP (Surat Keputusan Mutasi,Kenaikan/Penurunan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun, Tugas Belajar, Meninggal Dunia, Kelahiran Anak) |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Sarana : Meja Kursi, Filling Cabinet, Almari, Komputer, Fasilitas Telekomunikasi Prasarana : ruang kerja, ruang penyimpanan arsip/dokumen |
8 | Kompetensi Pelaksana | - Memiliki Kemampuan Pengolahan data - mengetahui dan memahami peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-undang tentang kepegawaian |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Jadwal Pelayanan setiap hari kerja Senin sampai Kamis : 07.30 - 16.00 WIB Jumat : 07.30 - 16.30 WIB |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaa Keuangan Daerah |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara Periodik dan berkesinambungan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | - |
2 | Persyaratan | - |
3 | Waktu Pelayanan | 2 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | SP2D |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Perbendaharaan |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | - |
8 | Kompetensi Pelaksana | - |
9 | Pengawasan Internal | - |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | - |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | - |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Permendagri No 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah beberapalaki diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang No 83 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah |
2 | Persyaratan | 1. Rancangan Naskah RKA SKPD yang telah disusun 2. Lembar Asistensi |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Naskah RKA yang sudah diverifikasi dan siap input sebagai bahan penyusunan RAPBD (murni dan Perubahan) |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Anggaran |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas |
|
8 | Kompetensi Pelaksana |
|
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan Dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan daerah serta bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Dokumen DPA dan Lembar verifikasi akan dijadikan bahan bagi asistensi DPA |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara Periodik dan Berkesinambungan |
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum |
|
2 | Persyaratan |
|
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Naskah DPA/DPPA SKPD/PPKD yang sudah diverifikasi dan siap input sebagai bahan penyusunan RAPBD (Murni dan Perubahan) |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Anggaran |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas |
|
8 | Kompetensi Pelaksana |
|
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan daerah serta bekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Dokumen DPA dan lembar verifikasi akan dijadikan bahan bagis asistensi DPA |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara Periodik dan berkesinambungan |
KAMI PIMPINAN DAN KARYAWAN BKAD KABUPATEN SUMEDANG SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Menjadi OPD yang Mampu Memenuhi Standar Pelayanan Publik
KAMI LAYANI DENGAN PASTI TANPA BIAYA
Motto Pelayanan Kami adalah :PASTI (Profesional Akurat Sistematis Transparan Inovatif)
Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.