Tugas Pokok dan Fungsi

Our Main Task

Tugas Pokok dan Fungsi BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Tupoksi BPKAD Kabupaten Sumedang

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah sebagai berikut:

a.    Kepala Badan
b.    Sekretariat, dibantu oleh:

  • Sub Bagian Umum dan Keuangan

c.    Bidang Anggaran, dibantu oleh:

  • Sub Bidang Perencanaan Penyusunan Anggaran;
  • Sub Bidang Pengendalian Anggaran dan Evaluasi.

d.    Bidang Perbendaharaan, dibantu oleh:

  • Sub Bidang Pengelolaan Dana;
  • Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan

e.    Bidang Akuntansi, dibantu oleh:

  • Sub Bidang Pelaporan;
  • Sub Bidang Inventarisasi Evaluasi dan Pengembangan.

f.    Bidang Aset, dibantu oleh:

  • Sub Bidang Penatausahaan Aset
  • Sub Bidang Perencanaan dan Pengamanan Aset