Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiaannya g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah |
2 | Persyaratan | 1. Buku Kas Umum 2. Buku rekapitulasi Penerimaan Bulanan 3. Nota Kredit/Bukti Lain yang Sah 4. Buku Jurnal LRA 5. Buku Jurnal LO dan Neraca 6. Buku Jurnal Penerimaan SKPD 7. Buku Besar Per Kode Rekening SKPD 8. Neraca Saldo Per Kode Rekening SKPD |
3 | Waktu Pelayanan | 1 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Keuangan |
6 | Pengelola Pengaduan | Bidang Akuntansi |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | Komputer, Internet, Printer, ATK |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memiliki kemampuan pengelolaan data 2. mengetahui dan memahami peraturan tentang pengelolaan keuangan Daerah 3. Mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi 4. mengetahui dan memahami rekonsiliasi realiasai APBD |
9 | Pengawasan Internal | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | Mempunyai kompetensi di bidang pengelolaan keuangan daerah |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | seluruh persyaratan akan dijadikan dasar bagi penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Secara berkala dilaporkan kepada atasan |